"Jadi, merujuk ke UU tersebut kita wajib melindungi dan memberikan hak - hak pada anak. Saat ini anak - anak kita dihadapkan dengan ancaman penyalahgunaan peredaran narkoba, pergaulan bebas dan permasalahan perkawinan usia anak," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Resmikan Layanan Drive Thru Tirtanadi, Direktur: Semoga Bermanfaat
Roima berharap seluruh peserta berperan aktif melakukan pencegahan dan pendampingan terhadap anak korban penyalahgunaan narkoba, pencegahan perkawinan usia anak dan anak korban HIV/AIDS, serta melakukan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat, dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan.
Ia juga mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat mengembangkan dan melakukan inovasi - inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat, dalam proses pencegahan, pendampingan dan upaya rehabilitasi bagi anak - anak korban penyalahgunaan narkoba.(RS)