Dijelaskannya, pemberian karcis mulai berlaku sejak hari ini. Dimana, petugas Bapeda memintai karcis kepada sopir dari Galian C setiap kali melintas di depan pos Pemeriksaan dan Pengawasan Bukti Pengangkutan Bahan Mineral non Logam dan Batuan (Galian Gol C) di wilayah tersebut.
Seharusnya pihak Bapeda mengatur pada Pasal 30 ayat (5) diubah sehingga pasal 30 berbunyi, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan bantuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan mulia.
Baca Juga: Nasabah BRI Labuhanbatu Mengeluh Karyawan Kebun Dipersulit Dapatkan Kartu ATM
Nilai jual di bagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing masing Jenis mineral bukan logam dan bantuan. Nilai pasar sebagaima di maksud pada ayat (2) adalah harga rata rata yang berlaku di lokasi setempat wilayah dan kabupaten Langkat.
Dalam hal nilai standar dari hasil produksi mineral bukan logam dan bantuan sebagai mana dimaksud dengan ayat (3). Sudah Jelas pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) melanggar aturan dan sama halnya dengan melakukan pungli.(MA)