Deli Serdang - Realitasonline.id| Ratusan warga Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal unjuk rasa ke kantor Bupati Deli Serdang. Warga marah karena Jalan Persatuan 1 Desa Muuliorejo yang merupakan fasilitas umum dijual ke pihak swasta.
Warga pengunjuk rasa terdiri dari emak-emak, pria dewasa dan anak- anak. Kedatangan mereka dengan membentangkan spanduk mendapat pengawalan ketat dari Sat Pol PP dan Polresta Deli Serdang, Senin 19 Juni 2023.
Johan Merdeka selaku koordinator aksi dalam orasinya mengaku keberatan atas penjualan Jalan Persatuan 1 Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal karena jalan tersebut merupakan fasilitas umum.
Baca Juga: RDP Bahas Soal Defisit Anggara Di DPRK Agara Ricuh Terjadi Lemparan Piring Hingga Pecah
“Kami minta penjualan jalan itu dibatalkan karena sudah merugikan warga,” teriak Johan Merdeka dengan suara lantang.
Warga keberatan jalan tersebut dijual karena merupakan akses lalu lintas warga dan warga menduga penjualan Jalan Persatuan 1 Desa Muliorejo itu erat kaitannya untuk modal Bupati Deli Serdang nyaleg ke DPR RI.
Berselang sekitar 15 menit melakukan aksi unjuk rasa, tak berapa lama sebanyak 15 orang perwakilan warga diterima masuk Sekdakab Deli Serdang Timur Tumanggor, Kepala Inspektorat Edwin Nasution, Kabag Hukum dan Aset M Muslih Siregar di ruang rapat staf ahli.
Baca Juga: BEM ITS Paluta Aksi Demo Tutup Mulut Sampaikan Beberapa Tuntut Ini
Pada pertemuan itu Johan Merdeka meminta penjelasan kenapa Jalan Persatuan 1 Desa Muliorejo selaku fasilitas umum tersebut diperjualbelikan dengan pihak swasta perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa.
Sementara Sukas, salah seorang warga juga mengeluhkan limbah perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa yang sudah cukup lama mengganggu dan mencemari pemukiman penduduk.
Menanggapi hal itu Inspektorat Deli Serdang, Edwin Nasution menjelaskan pindah tangan jalan tersebut berdasarkan permohonan PT Latexindo Toba Perkasa. Dalam proses pindah tangan itu pihak PT Latexindo membangun jalan pengganti yang lebih baik.
Baca Juga: Opini: Pertemuan Puan dan AHY Siapa Peduli?
Perusahaan PT Latexindo juga Kemudian membangun aula pertemuan dan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.
“Pindah tangan jalan tersebut sudah melalui perhitungan parsial. Karenanya, pindah tangan jalan tersebut sudah sesuai aturan yang ada,” kata Edwin Nasution.