Audiensi SMSI Sergai ke PN Sei Rampah, Jubir: Jumlah Surat Penyitaan BB Tak Sesuai Dengan Perkara Disidangkan?

photo author
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:00 WIB
SMSI Sergai beraudiensi ke PN Sei Rampah diterima Jubir PN Sei Rampah di ruangan lobby PN Sei Rampah. Rabu (23/8/2023). (Realitasonline.id/Dokumen)
SMSI Sergai beraudiensi ke PN Sei Rampah diterima Jubir PN Sei Rampah di ruangan lobby PN Sei Rampah. Rabu (23/8/2023). (Realitasonline.id/Dokumen)

Serdang Bedagai - Realitasonline.id | SMSI Sergai audiensi ke PN Sei Rampah dan hanya Jubir PN Sei Rampah seorang diri yang menerima tepatnya di ruangan lobby paling depan PN Sei Rampah.

Dalam audiensi tersebut Jubir PN Sei Rampah memaparkan tentang permasalahan Narkotika yang paling tinggi di persidangkan, Rabu (23/8/2023).

Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah terhitung mulai Januari 2023 hingga Juli 2023 sudah mengeluarkan surat penyitaan barang bukti dari perkara tindak pidana lebih kurang 1000 lembar sesuai dengan nomornya.

Baca Juga: Waspada! Ternyata Anopheles Jenis Nyamuk Sebabkan Penyakit Malaria, WHO Ungkap Kematian Tertinggi

Namun perkara tindak pidana yang sudah disidangkan oleh PN Sei Rampah diperkirakan baru 500 perkara saja.

Sedangkan 500 perkara lagi sesuai dengan surat penyitaan yang telah dikeluarkan PN Sei Rampah hingga kini tidak diketahui secara pasti.

Apakah itu sudah selesai dengan cara damai yang dimediasikan oleh pihak berkompeten di instansi penegak hukum di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atau belum dilimpahkan ke PN Sei Rampah.

Baca Juga: Play-off liga Champions 2023/2024: PSV Eindhoven vs Rangers Imbang 2-2

Hal itu diutarakan oleh Juru bicara (Jubir) PN Sei Rampah yang juga seorang hakim Zulkarnaen, Rabu (23/8/2023) dihadapan Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Sergai Zuhari (Sinarsergai.com), Penasehat Anwar Siregar (teritorial24.com), Sekretaris Sugiono (timenews.co.id) saat sedang audiensi di PN Sei Rampah.

Terkait mengenai hal tersebut diatas katanya, perlunya pengawasan dari pihak rekan wartawan dan masyarakat.

Ia membeberkan bahwa sejak berdiri tahun 2018 hingga tahun 2023, perkara tentang narkotika yang paling mendominasi. Namun jumlah perkaranya dari tahun 2019-2022 mengalami penurunan.

Baca Juga: Warga Apresiasi Reaksi Cepat Satreskrim Polres Taput Tangkap Pelaku Penganiayaan di Onan Hasang

Zulkarnaen menjelaskan, selain menyangkut perkara narkoba yang banyak disidangkan, masalah perceraian non muslim, masalah tanah dan masalah pencurian sawit dan yang termasuk pasal tipiring juga banyak disidangkan di PN Sei Rampah.

Selanjutnya Ia mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengurus SMSI Sergai yang telah datang ke Kantor PN Sei Rampah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X