Galian C di Langkat Diduga Ilegal, Diminta Polres Langkat Tangkap Pengusahanya

photo author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:30 WIB
Ketua Jaringan Monitoring Birokrasi Kabupaten Langkat Sutoyo SH  (Realitasonline.id/MA)
Ketua Jaringan Monitoring Birokrasi Kabupaten Langkat Sutoyo SH (Realitasonline.id/MA)

Menurutnya kalau pengusaha galian C pasir tersebut tidak memiliki ijin oprasi melainkan izin reklame jadi seharusnya mereka tidak bisa beroprasi, katanya.

Baca Juga: Oknum Kades Belongkut Dilaporkan Penjara Labuhanbatu Raya ke Polres Terkait DD

"Kami meminta agar Polres Langkat, Polda Sumut dan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat untuk memastikan izin dan merazia terkait melebihi Kapasitasnya serta dapat mengusut tuntas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat," ucapnya.(MA)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X