Menurutnya kalau pengusaha galian C pasir tersebut tidak memiliki ijin oprasi melainkan izin reklame jadi seharusnya mereka tidak bisa beroprasi, katanya.
Baca Juga: Oknum Kades Belongkut Dilaporkan Penjara Labuhanbatu Raya ke Polres Terkait DD
"Kami meminta agar Polres Langkat, Polda Sumut dan Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat untuk memastikan izin dan merazia terkait melebihi Kapasitasnya serta dapat mengusut tuntas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat," ucapnya.(MA)