sumut

Heboh ! Dinas Pendidikan Deliserdang Disinyalir Wajibkan Potongan 20 Persen Setiap Proyek

Kamis, 23 November 2023 | 06:00 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Rekanan yang mendapat pekerjaan proyek fisik, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, diwajibkan menyetor 20 persen dari nilai proyek yang didapatkan setelah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11.5 persen.

Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Mujiono kepada wartawan beberapa hari lalu, membenarkan hal itu.

"Duapuluh persen tu kewajiban, di luar PPh dan PPN,"jelas Mujiono selaku pembagi proyek pada dinas tersebut.

Baca Juga: 55 Ton Beras Disalurkan Pemko Padangsidimpuan kepada 5.549 KPM, Ini Kata Pj Wali Kota

Selain kewajiban 20 persen rekanan juga dibebankan menyisihkan 5 persen untuk pembuatan kontrak pekerjaannya.

Salah seorang rekanan menuturkan, jika dirinya Tahun 2023 ini mendapat dua proyek PL (Penunjukan Langsung) rehab 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jumlah nominal kedua proyek PL itu Rp 360 juta lebih. Kewajiban setor 20 persen setelah dipotong PPh dan PPN sekitar Rp 60 juta lebih, belum lagi untuk pembuatan kontrak 5 persen,"ujar rekanan yang minta namanya dirahasiakan, Rabu (22/11/23).

Baca Juga: Opening GIIAS Bandung 2023: Bapenda Optimis Tembus Target Rp 1 Triliun Saat Penyelenggaraan.

Besarnya fee yang diminta pihak dinas membuat rekanan kesulitan mengerjakan pekerjaannya dengan baik dan semestinya.

"Apa yang dilakukan dengan meminta pembagian keuntungan dari pihak rekanan tidak semestinya terjadi, sebab perhitungan keuntungan itu sudah jelas. Mestinya dengan sudah adanya penyedia pekerjaan di dinas itu, sudah membantu tugas dinas dan tidak boleh meminta fee,"ungkap salah seorang warga Lubuk Pakam.(zul)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB