sumut

Petani di Karo Mulai Resah, Harga Pupuk Bersubsidi Diatas HET Seharga Non Subsidi di Kios RT Milik Pejabat UPT P3 Wil IV

Senin, 27 November 2023 | 12:55 WIB
Pekerja UD Restu Tani saat dikonfirmasi ditempat kerjanya (Realitasonline.id/sg  )

Tanah Karo – Realitasonline.id | Masyarakat petani di Kabupaten Karo mulau resah, karena selain kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi, juga harganya dibanderol diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) dan dipaket seharga non subsidi.

Kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi menjadi masalah di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo, bahkan petani yang tergabung dalam poktan (kelompok tani) harus antri sejak pagi, di salah satu kios RT disebut-sebut milik keluarga Kepala UPT P3 Wilayah VI.

Bahkan tidak sedikit anggota Poktan harus balik kanan tanpa hasil, karena jatah pupuk subsidi dibawah pengawasan itu tidak cukup di Kios Pengecer untuk dibagikan kepada anggota Poktan. Anggota Poktan yang berhasil mendapat jatah pupuk subsidinya harus menebus dengan non subsidi yang dipaket oleh Kios Pengecer.

Baca Juga: Bosan Daging Ayam, Ini Alternatif Masakan Kikil dengan Cara Praktis

Hal ini ditemukan di beberapa Kios Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi, salah satunya di Kios UD Restu Tani merupakan milik keluarga Kepala Unit Pelaksana Teknik Pengembangan dan Pemberdayaan Pertanian (UPT P3) Wilayah VI Ernawati Ginting.

Beberapa anggota Poktan yang dikonfirmasi Realiasonline.id saat membeli pupuk subsidi di Kios Pengecer UD Restu Tani di Jalan Rakoetta Brahmana, Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo mengeluh dengan harga yang dibanderol diatas HET.

Selain harga penebusan dibanderol diatas HET yang telah ditetapkan Pemerintah, setiap anggota Poktan diharuskan menebus pupuk non subsidi yang dipaketkan oleh pemilik kios.

“Pupuk bersubsidi Urea dibanderol dengan harga Rp3.000 per kilo gram, NPK Phonska Rp3.100 per kilo gram. Diluar itu, kami diharuskan menebus pupuk non subsidi SP 36 senilai Rp.3.900 per kilo gram, “ujar salah seorang anggota kelompok tani di depan kios UD Restu Tani baru- baru ini.

Baca Juga: KAHMI Binjai Ingatkan Penyelengara Pemilu Jaga Netralitas

Pria paruh baya itu mengakui, diberi 3 zak Pupuk Bersubsidi Urea dengan berat 150 kg, NPK Phonska 100 kg atau 2 zak. Kedua pupuk subsidi ini dipaket dengan pupuk non subsidi SP 36 sebanyak 1 zak seberat 50 kg, yang diharuskan untuk kami tebus.

Apa yang disampaikan waga Desa Laupakam Dusun Simpang Empat, Kecamatan Mardingding itu diaminkan puluhan masyarakat yang merupakan anggota Kelompok Tani.

Pegawai UD Restu Tani Putri Beru Karo ketika ditemui wartawan mengaku dirinya hanya sebagai pekerja sesuai perintah dari dokter EP suami Kepala UPT P3 Wilayah VI. “Saya disini pekerja, kalau bapak mau tanya silahkan tanya dokter Edi. Saya hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perintahnya,“ katanya.

Terkait apa dasar UD RT menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET dan memaketkan pupuk non subsidi serta mengharuskan anggota Poktan untuk menebus, Putri dengan gamblang menyebutkan hal itu sudah merupakan kesepakatan setiap Kios.

Baca Juga: Ribuan Orang Hadiri Acara Sumut Bersatu Atas Duka Palestina, Jumlah Donasi Terkumpul Hingga 1,2 Miliar

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB