Disebutkan, korban dari kejahatan narkoba adalah para generasi penerus bangsa yang dampaknya bisa menyebabkan lost generation (kehilangan generasi) berikutnya.
Baca Juga: Peredaran Gelap Sabu Kian Marak di Karo, Kasat Narkoba Bilang Ini Soal Upeti Dari Bandar Narkoba
Itu sebabnya JPU tegas dalam membuat tuntutannya, dengan harapan adanya persamaan persepsi sesama penegak hukum maupun semua pihak dalam tekat pemberantasan narkoba dan hakim telah memutuskannya sesuai fakta dalam tuntutan Jaksa, " tuturnya. (RI)