Realitasonline.id - Pematangsiantar | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar musnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari 60 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, di halaman kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Selasa (11/6/2024).
Pemusnahan dilakukan bersama sama Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, Kalapas MP Jaya Saragih, Kepala BNN Tuangkus Harianja, Ketua PN Rinto Leoni, Kepala Bea Cukai dan mewakili Dandim 0207/ Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dalam kesempatan itu menyampaikan jika pemusnahan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah incracht merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas segala bentuk kejahatan khususnya di Wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Polda Sumut Musnahkan Sabu 38.53 Kg, 193 Ekstasi dan 205 Gram Ganja
"Sinergi dan kolaborasi lembaga terkait harus tetap terjalin dengan baik untuk penegakan hukum di Kota Pematangsiantar," kata Yogen.
Senada dengan Kapolres, Kajari Jurist Pricesely juga mengapresiasi kinerja dan sinergitas aparat penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lapas, BNN dan instansi terkait lainnya yang mempunyai tujuan yang sama. Menegakkan aturan hukum sesuai undang undang, agar situasi an dan kondusif kota Pematangsiantar tetap terjaga.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan Polres Pematangsiantar, Pengadilan Negeri (PN), Kantor Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan instansi terkait lainnya termasuk masyarakat,” kata Jurist.
Pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberikan kata Jurist diharapkan dapat menjadi efek jera bagi si pelaku. Sehingga tidak mengulangi perbuatannya dan gangguan kamtibmas bisa diminimalisir.
"Dengan pemusnahan barang bukti dan sanksi hukuman bisa menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi," katanya.
Sebelumny, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Belman Tindaon menjelaskan jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 60 perkara yang sudah incracht.
Baca Juga: Polres Batu Bara Musnahkan 2 kg Sabu, 3 Orang Diamankan
Didominasi perkara narkotika sebanyak 46 kasus, 6 perkara OHARDA (orang dan harta benda), 7 Kamtibum (Keamanan dan ketertiban umum), 1 perkara Pidsus terkait cukai.
Barang bukti yang dimusnahkan kata Belman sebanyak 401,74 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur bayklin, 3.336,8 ganja dan rokok Ilegal sebanyak 97.660 batang dimusnahkan denhan cara dibakar, puluhan hape dan sajam dengan cara dicincang menggunakan grenda potong.