Polda Sumut Musnahkan Sabu 38.53 Kg, 193 Ekstasi dan 205 Gram Ganja

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 16:49 WIB
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan
Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari sejak masa 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumut di Mapolda Sumut, Kamis (25/4/2024).

Dir Narkoba yang diwakili Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Oli Merembes Pada Mesin Mobil Bekas: Biar Gak Penasaran Langsung Saja Kita Lihat Beberapa Langkahnya, Simak Selengkapnya....

 

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” ujarnya.

 

Bakhtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

 

Baca Juga: Hendak Berwudhu, Seorang Lansia di Madina Tewas Diterkam Harimau

 

“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” tandasnya.

Tim Labfor terlebih memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut sebelum dilakukan pemusnahan.

Baca Juga: Pj Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaan dari BPKP Aceh

Selanjutnya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut. (TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X