Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari sejak masa 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumut di Mapolda Sumut, Kamis (25/4/2024).
Dir Narkoba yang diwakili Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.
"Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” ujarnya.
Bakhtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Baca Juga: Hendak Berwudhu, Seorang Lansia di Madina Tewas Diterkam Harimau
“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” tandasnya.
Tim Labfor terlebih memeriksa keaslian berbagai jenis narkoba tersebut sebelum dilakukan pemusnahan.
Baca Juga: Pj Bupati Aceh Selatan Terima Penghargaan dari BPKP Aceh
Selanjutnya, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin Incenerator milik Polda Sumut. (TM)