sumut

Seorang Pria Aniaya Kekasihnya karena Diduga Selingkuh dengan Teman Kantor Berakhir Damai di Kejari Asahan

Kamis, 13 Juni 2024 | 12:06 WIB
Kajari Asahan saat memimpin penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Akibat perbuatan tersangka terhadap korban hingga terjadi pelaporan tapi pihak kejaksaan mengambil langkah dan diajukan penghentian penuntutan perkara.

Dijelaskan bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun sesaui Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (HS)


Kajari Asahan saat memimpin penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB