Seorang Pria Aniaya Kekasihnya karena Diduga Selingkuh dengan Teman Kantor Berakhir Damai di Kejari Asahan

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 12:06 WIB
Kajari Asahan saat memimpin penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice
Kajari Asahan saat memimpin penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Akibat perbuatan tersangka terhadap korban hingga terjadi pelaporan tapi pihak kejaksaan mengambil langkah dan diajukan penghentian penuntutan perkara.

Dijelaskan bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun sesaui Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (HS)


Kajari Asahan saat memimpin penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X