Akibat perbuatan tersangka terhadap korban hingga terjadi pelaporan tapi pihak kejaksaan mengambil langkah dan diajukan penghentian penuntutan perkara.
Dijelaskan bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun sesaui Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (HS)
Kajari Asahan saat memimpin penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice