Realitasonline,id - Tarutung | Penyaluran bonus Produksi PT Sarulla Operation LTD atau SOL dilakukan Pemkab Taput menjadi sorotan DPRD Taput, karena disalurkan ke desa yang tidak terdampak dari perusahaan tersebut.
Hal ini menjadi sorotan Fraksi Nasdem DPRD Taput dalam pendapat akhir atas rancangan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 pada paripurna, Senin kemarin (15/7/2024).
Fraksi Nasdem DPRD Taput diketuai Mauliate Sitompul melalui pandangan akhir fraksi dibacakan sekretaris fraksi Maradona Simanjuntak menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2016 tertuang dalam pasal 2 dan pasal 8 ayat (4) tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi.
Baca Juga: Melalui Kemitraan SOL Dampingi Petani Kembangkan Bawang Merah di Pahae
Besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi disebutkan, pemegang izin panas bumi wajib memberikan bonus produksi sejak unit pertama berproduksi secara komersial kepada pemerintah daerah penghasil dan pemanfaatannya di prioritaskan bagi masyarakat wilayah kerja.
Fraksi Nasdem mengharapkan pengalokasian dan penyaluran bonus produksi panas bumi dari PT SOL kepada pemerintah daerah dan desa yang merupakan wilayah kerja panas bumi tepat sasaran untuk terwujudnya tertib administrasi dalam hal penyaluran bonus produksi kepada desa dan masyarakat sekitar perusahaan.
Sebut Fraksi Nasdem DPRD Taput dalam pendapat akhir dalam paripurna yang dihadiri PJ Bupati Taput Dimposma Sihombing , Kapolres Taput dan yang mewakili unsur Forkopimda dan pimpinan OPD, bahwa selama ini pemerintah kabupaten Tapanuli Utara menyalurkan bonus produksi PT SOL kepada kecamatan terdampak yang seharusnya disalurkan kepada Desa Terdampak.
Baca Juga: Sejak Diresmikan 2018, SOL Sudah Bantu 250 Mahasiswa Taput Berprestasi
Fraksi Nasdem berharap bonus produksi PT Sarulla Operation LTD disalurkan kepada desa terdampak.
Fraksi Nasdem DPRD Taput dalam pemandangan akhir berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Taput Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Taput Tahun 2024.(MN).