Realitasonline.id - Asahan | Bupati Asahan H. Surya, BSc mengangkat Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (24/07/2024).
Bupati Asahan mengatakan, sehubungan dengan adanya kekosongan jabatan Sekda sejak 4 Juli 2024, jabatan Sekda harus diisi dengan status pejabat berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (B) dan pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
" Pj Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda berhalangan melaksanakan tugas, karena jabatan Sekda tidak bisa terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota", ungkapnya.
Bupati Asahan mengatakan, Peraturan Perundang-Undangan ini juga mengacu kepada amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya pada pasal 214 ayat 2 dinyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dan Gubernur Sumatera Utara telah menerbitkan telah menyetujui saudara Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024 perihal persetujuan penunjukkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
" kepada saudara Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH saya ucapkan terima kasih kepada saudara karena telah melaksanakan tugas dengan baik selama menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan beberapa waktu yang lalu, dan kali ini pun saya percaya saudara akan mampu, dan dapat bekerja dengan lebih baik dalam menjalankan peran saudara sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan " ujar Bupati.
Baca Juga: Apel Pencanangan Zona Integritas, Sekda Ibrahim Ahmad Serahkan Penghargaan untuk SKPK Bireuen Aceh
Bupati juga mengatakan bahwa Jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah ini sangat penting dalam rangka membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan semua perangkat daerah dalam hal pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan teknis tugas-tugas serta pelayanan administratif lainnya.
Tidak lupa meminta agar lebih intensif, saling bersinergi dan berkolaborasi dalam koordinasi semua organisasi perangkat daerah agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Menanggapi hal itu Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan mengatakan siap melaksanakan tugas yang diberikan dengan sebaik baiknya dan mematuhi peraturan perundang undangan dalam menjalankan tugas sebai PJ sekda . (HS)