Hardianto juga menjelaskan bahwa ada dua bentuk persekongkolan, secara horizontal di antara para peserta tender dan secara vertikal dengan panitia atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha.
Jika terbukti bersekongkol, KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi yang dapat berupa denda, blacklist, ataupun rekomendasi lain. (HZ)