Realitasonline.id - Labura | Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengembalikan berkas pencalonan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan wakil bupati Rizal - Darno.
Pengembalian berkas tersebut, usai KPU Labura melakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas paslon, yang dilakukan oleh KPU, dimana berkas syarat pencalonannya terbentur dengan Peraturan KPU (PKPU) RI nomor 10 tahun 2024 dan PKPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran paslon.
____
Hal itu disampaikan oleh anggota KPU Labura, Darwin Sipahutar bersama dengan, James Ambarita, Muhammad Yusuf dan Bambang Desriandi saat konferensi pers di Kantor KPU Jln Angkatan 66 Aek Kanopan, Kamis (5/9/24) pada pukul 03.24 WIB dini hari.
Pada kesempatan, Darwin Sipahutar, Divisi Hukum menyampaikan, berdasarkan pencermatan bahwa status DPC PDI Perjuangan Labura masih terdaftar sebagai parpol yang mendaftarkan paslon bupati dan wakil bupati Hendriyanto Sitorus - Samsul Tanjung.
Sesuai dengan ketentuan pasal 11 pasal 4 PKPU nomor 10 tahun 2024 perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati, dijelaskan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu hanya dapat mengusulkan satu paslon.
Baca Juga: Kanwil Kemenag Sumut Serahkan Majalah Pembina Kementerian Agama RI ke Dispusip
"Setelah kami lakukan verifikasi, di dalam juknis dan surat dinas KPU nomor 1915 bahwa ada kesepakatan bersama, ini yang tidak didapat dari PDI Perjuangan, sehingga ini yang membuat kami mengembalikannya," sebut Darwin