Selanjutnya James menjelaskan, berkas paslon Rizal - Darno dikembalikan karena partai PDI perjuangan tidak dapat memperlihatkan surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik yang sebelumnya telah diterima memberikan dukungan ke pasangan calon lain.
"Kemudian hingga pukul 23.59 WIB 4 September 2024, Liaison Officer (LO) paslan Rizal - Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Sistem pencalonan (Silon)," ungkapnya.
Di akhir perpanjangan pendaftaran paslon Rizal - Darno mendaftarkan diri cabup dan cawabup, setelah dilakukan proses penelitian kelengkapan persyaratan dokumen paslon, ternyata tidak ada surat persetujuan dari parpol yang sebelumnya dinyatakan telah memenuhi syarat dan juga tidak ada dokumen paslon yang diunggah ke silon.
"Kami sudah meneliti dokumen persyaratan pencalonannya, masih ada yang belum lengkap, maka dengan itu pendaftaran dan pencalonan Rizal - Darno dikembalikan melalui model tanda pengembalian," pungkas James. (YS)