Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Lewat semboyan Salumpat Saindege (seiya, sekata-red), Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Polres Padangsidimpuan bersama tokoh masyarakat (Hatobangon), akhirnya sukses mendamaikan kasus pencurian, melalui restorative justice, di Kantor Kepala Desa Sibaruas Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Jumat (13/9/2024).
Sebelum upaya restorative justice tanpa harus melewati proses pidana, personil Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua memfasilitasi problem solving (pemecahan masalah), dipimpin personil Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua Bripka Herman S Harahap, bersama perangkat Desa Baruas.
Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, menjelaskan, dalam mediasi ini, hadir Sekretaris Desa Baruas, Sutan Harahap, bersama Kepala Lingkungan, dan tokoh adat maupun tokoh masyarakat setempat.
Baca Juga: Mulia Rahman Lantik Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia Abdya
"Adapun permasalahan yang dimediasi yaitu terkait kasus pencurian besi pintu air pengairan di Desa Baruas yang dilakukan pelaku BH (29) bersama tiga orang temannya, sehingga, warga Desa Baruas marah akibat dari pencurian besi pintu air tersebut," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, saat itu, pelaku BH bersama tiga orang temannya tersebut, melakukan dugaan pencurian itu dengan cara menggergaji besi tersebut, kemudian, mereka menjualnya ke salah satu tempat penjualan besi rongsokan di Desa Baruas.
Warga sekitar yang mengetahui aksi pencurian tersebut langsung menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Kantor Desa Baruas untuk dimintai pertanggungjawabannya dan sehingga para pelaku didampingi keluarganya, berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku harus mengembalikan besi pintu air dan memperbaikinya sebagaimana semula, serta meminta maaf kepada aparat desa dan warga yang hadir. Adapun kerugian materil akibat ulah para terduga pelaki yaitu, lebih kurang Rp3 juta," pungkas Kapolsek.
Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengatakan bahwa, mediasi berakhir sukses berkat perpaduan konsep Restorative Justice dengan semboyan Salumpat Saindege dan peran tokoh-tokoh yang ada dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.