sumut

Sat Narkoba Polres Asahan Amankan 18 Kg Sabu Dari 5 Tersangka, Seorang Warga Jatim

Rabu, 18 September 2024 | 22:17 WIB
Kapolres Asahan saat berkomunikasi dengan para tersangka di halaman Mapolres (Realitasonline.id/HS)


Realitaonline.id - Asahan | Lima tersangka dari dua kasus narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 18 Kg Sabu diamankan tim Sat Narkoba Polres Asahan .

Kasus pertama, melibatkan seorang tersangka yakni MS (28) warga Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti seberat 8 Kilogram Sabu.

Sementara, untuk kasus lainnya sebanyak 10 kilogram sabu melibatkan 4 tersangka yakni MA (35) Warga Kota Kisaran Barat selaku pemilik, HS (21) Warga Silo Laut selaku penjual, MJ (36) warga Rahuning selaku transporter dan YI (32) warga Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan selaku perantara.

Baca Juga: Pesona Humbahas Ajang Kompetisi Komponis Sekawasan Danau Toba

Ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi oleh perwakilan Forkompinda dan Kasat Narkoba Polres Asahan saat gelar press rilis di Mapolres Asahan, Rabu (18/9/2024).

Afdal menceritakan kasus yang pertama, berawal dari adanya informasi pada Minggu (1/9/2024) lalu, Unit Operasional mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah Dermaga Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.

"Menerima informasi ini tim langsung menuju ke TKP dan menangkap tersangka MS," kata AKBP Afdhal.

Baca Juga: Polres Labusel Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika Dan 8 Orang Tersangka

Selanjutnya, kata Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan dua buah velg bersama ban sepeda motor warna hitam. Ban tersebut dibongkar dan didalamnya didapatkan 16 bungkus plastik bening yang berisikan sabu sebanyak 8 Kilogram .

" Dari keterangan tersangka, sabu ini milik seseorang berinisial S alias SL, keberadaan S ini menurut tersangka sedang berada di Kabupaten Sampang Madura. Oleh pemilik, tersangka sebelumnya diminta untuk menemui dan mengambil sabu dari seseorang berinisial D di Malaysia," terangnya.

Kemudian, sambung Kapolres, setelah tersangka mengambil barang tersebut dari D, tersangka disuruh berangkat ke Tanjungbalai menggunakan kapal ikan dan setelah sampai Silo Laut Kabupaten Asahan, akan dibantu oleh seseorang berinisial I, dengan tujuan agar tersangka bisa membawa sabu tersebut ke bus menuju Surabaya untuk diserahkan kepada S.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Batubara Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Tersangka Diamankan

Tersangka dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp40 Juta perkilogram oleh S jika berhasil mengantarkan barang tersebut.

Sementara, soal kasus lainnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka terlebih dahulu berinisial HS dan MA di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Perkebunan Tunggul 45 , Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Kamis (12/9/2024).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB