Realitasonline.id - Taput | Baru sekitar 6 bulan menghirup udara segar setelah menjalani kurungan penjara selama 1 tahun, AS (27) pemilik KTP DKI Jakarta kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Taput atas kepemilikan sabu.
Kapolres Taput Ernis Sitinjak lewat Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing membenarkan penangkapan AS yang tinggal di kompleks terminal Tarutung.
Sebut Walpon, sesuai KTP yang dimiliki, AS beralamat di Jalan Klp Kopyor Barat Kelapa Gading Utara, DKI Jakarta.
AS residivis narkoba ditangkap di terminal madya Tarutung, setelah sebelumnya petugas Sat Narkoba Polres Taput curiga kepada AS yang baru keluar memiliki narkoba dan pernah ditangkap bulan April tahun 2023 dengan kasus yang sama kepemilikan narkoba.
Residivis Kasus Narkoba berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Taput ditemukan sabu dari kantongnya.
Tersangka SA ditangkap dari terminal madya Tarutung saat petugas Satres Narkoba mencurigainya memiliki narkoba karena masih baru ditangkap bulan April 2023 yang lalu.
"Hasil penggeledahan petugas, dari kantong celana SA ditemukan sabu dibungkus rapi dalam plastik klip bening seberat 1.77 gram," kata Walpon.