Lima Puluh - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Batubara, Senin 11/9/2023) sekira pukul 10.30 berhasil mengungkap kasus Narkoba di Lingkungan I Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Adapun personil yang berhasil melakukan pengungkapan kasus ini Ipda Archen FR Tamba SH, Briptu Muhammad Agung SH dan Briptu Joshua Tarigan.
Menurut informasi, tersangka pengguna Narkoba YP (31 thn) wiraswasta warga Lk. I Kelurahan Lima Puluh kota Kabupaten Batubara.
Baca Juga: IPA Sergai Adakan Makrab di Bumi Perkemahan Sibolangit Sumatera Utara
Bersama tersangka turut disita barang bukti dari penguasaan pelaku antara lain 1 bungkus biji ganja dengan berat brutto 5,0 gram, 1 pipa kaca didalamnya terdapat lekatan narkotika shabu dengan berat brutto 1,37 gram, 1 buah Bong/alat hisab narkotika shabu terbuat dari botol kaca.
Dua unit timbangan digital, 1 unit handphone merk samsung warna hitam, 1 buah pipet plastik berbentuk skop, 2 bungkus plastik klip kosong.
Ditemukan juga barang dari samping rumah pelaku antara lain 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibalut kantong berbahan plastik dengan berat brutto 97,30 gram. Satu buah tas ransel warna hitam tempat penyimpanan narkotika ganja.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Kunjungi Pelayanan Publik Asahan
Menurut KBO Sat Reskrim Polres Batubara Iptu F Tamba, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, adanya tempat transaksi jual beli narkotika di Lk. I Lima Puluh kota Batubara.
Selanjutnya personil Satres narkoba yang dipimpin kanit II Satres narkoba Polres Batubara melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki YP.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, tepatnya di kamar tidur ditemukan barang bukti, pelaku mengakui barang yang ditemukan miliknya.
Baca Juga: Sindikat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut, Ternyata Ini Modusnya!
Selanjut personil sat narkoba menemukan sebuah tas ransel warna hitam di luar rumah pelaku tepatnya di bawah jendela disamping rumah pelaku.
Setelah dibuka tas ransel tersebutditemukan 1 bungkus besar narkotika jenis daun ganja kering dibalut kantong plastik. Ketika di interogasi tentang temuan barang bukti narkotika daun ganja tersebut, pelaku tidak mengakui daun ganja itu mliknya. (Gus)