Pada tanggal 24 September akan dilaksanakan deklarasi kampanye damai," Masa kampanye akan dimulai tanggal 25 September hingga 23 Nopember. Tanggal 24 hingga 26 Nopember masa tenang serta pencoblosan digelar 27 Nopember," paparnya.
Disesi berikutnya narasumber komisioner KPU Evi Revina Marpaung banyak memaparkan sejumlah aturan dimasa kampanye.
Baca Juga: Cabub Batu Bara Darwis: Kuatkan Koordinasi dan Jaga Citra Positif di Pilkada
Baik itu model pertemuan terbatas, tatap muka dan debat publik, pamasangan alat kampanye hingga penyebaran alat peraga.
Selain itu juga tim kampanye wajib didaftarkan , debat publik wajib dihadiri Paslon tidak bisa didelegasikan.
"Kami harap masa kampanye baik terbatas ataupun rapat umum jangan ada provokasi hingga kampanye hitam (black campaign)," kata Revina.
Baca Juga: Kasat Lantas Polres Batu Bara Tampung Aspirasi Masyarakat Melalui Jumat Curhat
Komisioner Chanra Panggabean juga mengambil materi penggunaan dana kampanye serta laporan penggunaanya.
Chanra menyebutkan seluruh laporan dana kampanye akan diaudit akuntan publik.
Sumber dana kampanye sebutnya bagi Paslon didukunga parpol atauoun gabungan parpol berasal dari sumbangan parpol dan atau gabungan parpol , sumbangan Paslon , sumbangan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat. (AS)