Realitasonline.id - Taput | Seorang warga Dusun Sitio-tio MHM (52), ditangkap Satnarkoba Polres Taput di warung miliknya di Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborong-borong, serta 9 paket ganja kering siap jual disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing atas nama Kapolres AKBP Ernis Sitinjak membenarkan penangkapan MHM, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 19.45 wib.
Barang bukti yang diamankan petugas, katanya, sebanyak 9 paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 bungkus kertas tiktak, 1 unit handphone Realme Warna Merah dan 1 unit sepeda motor honda beat biru.
Sebut Walpon, penangkapan berawal saat petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penyelidikan yang akurat.
Petugas melakukan pengintaian dan saat HMH berada di warung miliknya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti ganja kering dari keranjang tempat jualan di warung miliknya.
Dari interogasi petugas, HMH mengaku ganja kering itu adalah miliknya yang sengaja di paket untuk lebih mudah di jual kepada pelanggan.
Baca Juga: Bawa Ganja Kering 154 Kilogram Hendak Ke Sumbar, 2 Kurir di Madina Ini Diamankan PolisiBaca Juga: Bawa Ganja Kering 154 Kilogram Hendak Ke Sumbar, 2 Kurir di Madina Ini Diamankan Polisi
Kata Walpon Baringbing, petugas Satnarkoba Polres Taput masih mengejar keterangan HMH, untuk memastikan dari mana asal ganja yang hendak diperjual belikan tersebut.(MN).