sumut

Gandeng Polri dan Kominfo Sisir Akun Palsu, Bawaslu Tegaskan Tim Kampanye Pilkada Taput Taat Aturan

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:03 WIB
Bawaslu , KPU, Polres dan Kesbangpol saat menggelar rapat kordinasi seputar aturan berkampanye. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Ketua Bawaslu Tapanuli Utara Kopman Pasaribu menegaskan agar kedua tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wabup taati aturan.

Terutama saat kampanye dalam pertemuan terbatas harus sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) dan (4) PKPU 13 tahun 2024, dimana Peserta yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan tertutup harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah Peserta paling banyak 1.000 orang.

Selain itu, surat pemberitahuan kampanye harus disampaikan kepada Kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu dan KPU Taput.

 

Baca Juga: Usung Tema Brilian dan Cemerlang, Kick Off Semarak HUT 129 BRI

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Taput pada tanggal 24 September 2024, surat pemberitahuan harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye, Segala ketentuan kampanye sudah jelas diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024," ujar Kopman Pasaribu saat rapat kordinasi diaula Bawaslu Jumat (4/10/2024).

Rapat kordinasi yang turut dihadiri KPU, Kesbangpol, Kepolisian dan LO Paslon juga membahas tahapan dan jadwal kampanye, alur pemberitahuan kampanye kepada kepolisian dan menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Taput dan KPU Taput.

Kopman Pasaribu mengingatkan pemasangan alat peraga kampanye (APK), masing-masing Paslon harus memperhatikan etika dan estetika, tidak memasang di pohon atau tempat yang dilarang sesuai ketentuan.

 

Baca Juga: Gadis Cantik Asal Nias Ucapkan Dua Kalimat Syahadat di Masjid Taqwa Muhammadiyah Bireuen, Begini Secuil Kisahnya

" Apabila ada APK yang dipasang di depan rumah penduduk atas kemauan atau permintaan yang punya rumah, Bawaslu Taput memaknai bahwa APK dimaksud yang memasang adalah Tim Kampanye maka tetap harus ada izin tertulis dari pemilik rumah," katanya.

Bawaslu Taput sebutnya akan menyurati Panwas Kecamatan supaya melakukan pemetaan dan pendataan terhadap APK yang terpasang namum tidak sesuai dengan aturan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Pemenangan untuk kemudian ditertibkan.

" Setiap Posko pemenangan yang didirikan harus benar-benar Posko pemenangan masing-masing Paslon, jika ditemukan Posko namun tidak ada aktifitas yang berhubungan dengan pemenangan Paslon maka akan disampaikan kepada Tim pemenangan untuk ditertibkan." tambahnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB