sumut

Gandeng Polri dan Kominfo Sisir Akun Palsu, Bawaslu Tegaskan Tim Kampanye Pilkada Taput Taat Aturan

Sabtu, 5 Oktober 2024 | 16:03 WIB
Bawaslu , KPU, Polres dan Kesbangpol saat menggelar rapat kordinasi seputar aturan berkampanye. (Realitasonline.id/ AS)

Baca Juga: Menyebar Berkah Kapolres Tapsel Berbagi Rezeki Dengan Warga.

Kordinator divisi hukum, pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Romi Sitompul menyampaikan dalam kampanye media sosial, khususnya akun-akun fake Bawaslu akan melakukan penelusuran bersama cyber Polres dan Kominfo sampai berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

"Akun resmi yang sudah didaftarkan, apabila melanggar aturan akan ada sanksi dari Bawaslu, sedangkan akun fake yang melanggar akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang ITE dan ditangani oleh Kepolisian," tegasnya.


Wakapolres Taput Kompol SP. Anak Ampun, SH menyampaikan pasangan calon harus taat azas dan regulasi, melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ada agar nanti pada akhirnya tidak menyalahkan Bawaslu dan KPU sebagai Penyelenggara.

"Diharapkan LO masing-masing Paslon tetap menjaga koordinasi yang baik dengan pihak Kepolisian supaya bisa dibentuk petugas pengamanan, dan nantinya Kepolisian dapat melihat kondisi lapangan apakah ada potensi masalah kamtibmas atau konflik," paparnya.

 

Baca Juga: Sosialisasi Lingkungan, Kadis Kesehatan Batu Bara Deni Ajak Kolaborasi Demi Keberlanjutan Lingkungan Hidup

Selain itu, surat pemberitahuan kepada pihak Polisi sangat penting supaya bisa dibuat analisa, rekomendasi dan strategi terkait keamanan kampanye, pemberitahuan harus mencakup aturan dan peraturan yang berlaku, memuat lampiran berupa surat persetujuan atau surat izin dari pemilik tempat atau lahan.

" Surat pemberitahuan harus secepatnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye agar dapat diterbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP)," ujarnya. (AS)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB