Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Pilkada Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Hukum Efendi - Murphi Klarifikasi
Jenis pelanggaran dijelaskannya ada yang sifatnya administrasi, kode etik, Pidana dan pelanggaran lainnya. “Jika etik akan diteruskan ke instansi terkait. Jikapun pelanggaran lainnya semisal tindak pidana, akan diteruskan sesuai dengan prosedur yang berlaku ataupun mekanisme penanganan Gakkumdu,” pungkasnya. (TAN)