Apakah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, semenjak UU Nomor 20 Tahun 2023 diberlakukan telah melakukan penataan honorer hingga Desember 2024 dengan maksimal? Serta tidak lagi merekrut pegawai honorer? Mari kita tanyakan kepada rumput yang bergoyang?
Catatan :Marudut Nainggolan, Wartawan Realitasonline
Realitasonline.id - TAPUT | Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu regulasi baru dalam peraturan tersebut adalah tentang penataan tenaga kerja non ASN alias honorer.
UU yang dirancang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) juga melarang pejabat di instansi pemerintah merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, maka instansi pemerintah dilarang mengangkat selain pegawai ASN sejak kebijakan diresmikan pada 31 Oktober 2023.
Adapun nasib untuk pegawai honorer yang sudah bekerja adalah dilakukan penataan paling lambat Desember 2024.
Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. Demikian bunyi pasal 65 UU Nomor 29 tahun 2023.
Adapun yang dimaksud dengan penataan pegawai non ASN atau honorer adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.