sumut

Honorer DLH Deli Serdang Ditugasi Survey Lingkungan Penerbitan Izin Amdal

Sabtu, 10 Mei 2025 | 18:47 WIB
Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang diduga menugaskan tenaga honorer kantor tersebut, untuk melakukan survey lingkungan guna penerbitan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Penugasan survey tersebut menuai keberatan dari sejumlah perusahaan, karena honorer tersebut bukan ASN yang mumpuni dibidangnya. sementara berdasarkan informasi diperoleh , penugasan honorer DLH sudah lama berlangsung.

"Penerbitan Amdal maupun UKL-UPL merupakan izin lingkungan dan merupakan kewajiban bagi pelaku usaha untuk memilikinya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau kegiatan,"ujar Roni salah satu pemilik usaha di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga: Gegara Sosialisasi AMDAL Anak SD Negeri 101878 Dipulangkan Lebih Awal, Beberapa Pihak Terlibat

Sementara pemilik usaha makanan di Kecamatan Batang Kuis Sudin Rambe menuturkan, izin PPLH diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengelolaan air limbah, emisi, udara, limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau gangguan yang berdampak pada lingkungan hidup atau kesehatan manusia.

Dikonfirmasi hal ini, Debora Mandasari Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang mengatakan biasanya petugas yang melakukan survey adalah ASN dan dilengkapi surat tugas.

Baca Juga: Pabrik Ekspor Impor Diduga Dibangun Tanpa IMB dan Amdal

"Namun bisa jadi anggota saya berlaku curang jadi bisa dilihat dari kamera CCTV perusahaan yang didatangi,"jawab Debora via seluler.(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB