sumut

Olsen Lumbantobing: Cegah Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Peran Aktif Guru dan Orang Tua

Rabu, 21 Mei 2025 | 14:38 WIB
Olsen Lumbantobing beri keterangan kepada wartawan usai menyampaikan paparan (Realitasonline.id/Marudut)

Realitasonline.id - TAPUT|  Pencegahan akan terjadinya kekerasan seksual pada anak di bawah umur sangatlah penting untuk mendapatkan perhatian guru dan orangtua serta harus menjadi atensi seluruh pihak termasuk pemahaman utuh akan akibat hukum bagi para pelaku tindak pidana.

Hal ini ditegaskan, praktisi hukum Olsen Lumbantobing pada sosialisasi Perlindungan Anak terhadap Tindak Kekerasan Seksual yang diikuti guru, siswa dan orang tua di Sopo Partungkoan Tarutung, Selasa (20/5/2025).

Sebagai Nara sumber, Olsen Lumbantobing memaparkan akibat hukum bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Kepala dan Bendahara Dinas Pariwisata Deli Serdang Ditahan Jaksa

Pelaku pelecehan seksual terhadap anak atau pedofilia diancam dengan KUHP dan UU 1/2023 serta Undang-Undang Perlindungan Anak, ini harus dipahami bersama tegas Olsen.

Keseriusan pemerintah dalam menangani tindak pidana pelaku kekerasan juga tercermin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak , menjadi aturan pelaksana pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut papar Olsen Lumbantobing merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Berangkat Haji untuk Kedua Kalinya Keluarga Besar Tanjung Tepung Tawar Hj Siti Yohani dan H Yusnan Tanjung, 11 Tahun Menunggu

Kata Olsen ,jika sudah paham akan akibat hukumnya, maka jangan pernah berniat untuk melakukannya.

Selain pemahaman akan akibat hukum tersebut, hal terutama juga harus menjadi atensi dan perhatian orangtua dan guru untuk aktif mengawasi dan melindungi anak-anak. "Peran orang tua dan guru untuk berperan aktif mengawasi dan melindungi anak-anak", pinta Olsen.

Baca Juga: Pemkab Deli Serdang dan TNI Kerja Sama Bangun Daerah, Bupati Ungkap Syarat Mutlak Lajukan Pembangunan

Sisi hukum yang dipaparkan pada sosialisasi tersebut d untuk memberikan pemahaman utuh bagi seluruh peserta yang hadir yang dipadu dengan peluncuran 4 program inovasi pendidikan yang mendorong generasi muda peduli kebersihan dan budaya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan bersama jajaran Forkopimda didampingi Penjabat Sekda David Sipahutar, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Bontor Hutasoit, pemerhati pendidikan bersama seluruh kepala sekolah serta guru-guru dan orang tua.(MN)

 

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB