Realitasonline.id - Langkat | Lahan hak guna usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) seluas hampir 100 hektar di Kebun Tanjung Jati Desa Suka Makmur Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dikuasai kelompok penggarap.
Informasi diperoleh menyebutkan, pada tahun 2000 lalu lahan HGU tersebut pernah diokupasi dari penggarap. Namun tidak ditindaklanjuti oleh pihak kebun.
"Dan sekarang telah kembali dikuasai oleh kelompok penggarap. Mereka menanam sawit di atas lahan HGU PTPN tersebut," kata Legiono, salah satu karyawan Kebun Tanjung Jati, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Anggota DPR RI Sihar Sitorus Kunjungi RSUD Padangsidimpuan, Sejumlah Isu Mencuat
Menurut Legiono, PTPN 1 Regional 1 tidak serius menjaga lahan kebun yang menjadi asetnya.
"Sehingga lahan HGU bisa kembali dikuasai penggarap. Sementara jika ada karyawan atau pensiunan yang ingin bercocok tanam maka langsung diusir oleh security perkebunan," katanya.
Baca Juga: Awas Angin Puting Beliung Landa Kabupaten Sergai, Rumah Warga Roboh
"Sedangkan kelompok penggarap yang menguasai lahan puluhan hektar bisa aman tanpa gangguan," tambah Legiono.