sumut

Ini Alasan Pimpinan Dewan Mengapa Dokumen KUA PPAS dan P-APBD Tiga Kali Dikembalikan ke Pemkab Deli Serdang, Terkuak dari Surat Ketua DPRD

Rabu, 9 Juli 2025 | 10:26 WIB
Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri didampingi Wakil Ketua masing-masing Agustiawan Saragih, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, H Hamdani Syahputra dan lainnya. (Realitasonline.id/Dok)

"Dan dipertegas lagi dalam pasal 160 dan pasal 161 sangat cukup jelas bahwa dasar perubahan APBD harus terlebih dahulu adanya evaluasi semester paling lambat diserahkan ke DPRD akhir bulan Juli tahun berkenaan," jelasnya.

Baca Juga: JEJAK SUMUT Duga Ada Potensi KKN Proyek Pengadaan di Jajaran PEMKAB LANGKAT, Libatkan Pimpinan Dewan

LHP BPK Diterima 16 Juni 2025

Terkait keterlambatan LHP BPK yang diterima DPRD Deliserdang pasca diserahkan Kepala Kantor Perwakilan BPK Sumut pada tanggal 23 Mei 2025 yang berdampak kepada pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Zakky Shahri juga menegaskan bahwa Pimpinan DPRD Deliserdang menerima tanggal 16 Juni 2025.

"Dapat kami sampaikan dan kami pertanggung jawabkan faktanya Pimpinan DPRD Kabupaten Deliserdang baru saja menerima LHP BPK tersebut pada tanggal 16 Juni 2025 saat Rapat Pimpinan tentang Pembahasan RPJMD 2025-2029," tegasnya.

Junjung Tinggi Transparan, Komunikatif Akuntabel

Terjadinya perbedaan pagu pada Dinas Kesehatan dengan UPT RSUD H. Amri Tambunan pada APBD TA 2025 yang merupakan alokasi gaji dan tunjangan ASN yang menurut Bupati bisa dibahas dalam rapat-rapat bersama Perubahan KUA/PPAS TA.2025.

Menurut Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah wajib menjunjung tinggi prinsip mitra kerja yang harus transparan, komunikatif serta akuntabel.

"Mungkin bagi mitra kerja (Saudara Bupati) hal ini tidak relevan, namun bagi Pimpinan ini merupakan prinsip mitra kerja. Walaupun perbedaan bisa di informasikan pada saat pembahasan bersama, namun esensi dari mitra kerja yang transparan dan akuntabel sudah kehilangan makna. Secara administrasi, terjadi ketidaksesuaian antara dokumen utamanya yakni antara evaluasi Gubernur dengan produk APBD dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati," ujarnya lagi dalam surat tersebut.

Baca Juga: Usul Pergantian Kasek ke Dinas Pendidikan Deli Serdang Direspon

Komitmen Anti Korupsi

Suratnya juga membenarkan
Bupati dan Ketua DPRD telah menandatangani komitmen Anti Korupsi dengan KPK RI pada tanggal 28 April 2025 di gedung Merah Putih Jakarta.

Menurutnya, tentunya komitmen dan semangat kesepakatan tersebut dipatuhi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang ada sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 3 berbunyi keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

"Saat ini proses pembahasan RPJMD sedang berlangsung dan bahkan kami juga sudah mengagendakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024. Ini bentuk komitmen kami terhadap proses penganggaran yang setiap tahunnya dilakukan, dalam surat bersama antara Bupati dan Ketua DPRD terkait komitmen anti korupsi tersebut, pada poin empat disebutkan untuk melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pimpinan Dukung Asta Cita

Bupati dalam suratnya telah membenarkan terkait surat Edaran Mendagri No: 900.1.1/640/SJ bukanlah sebuah produk hukum maka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh,. terkait Surat Edaran Mendagri dimaksud muatannya telah mengakomodir program Asta Cita dalam perubahan RKPD yang sudah menjadi ketentuan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB