88
Realitasonline.id - Palas | Warga Desa Hutaraja Lamo yang tergabung dalam Koperasi Produsen Tani Sinar Fajar berunjuk rasa menolak pencocokan objek sengketa (Constatering) yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Padanglawas, Selasa (21/10/2025).
Masa Aksi yang diperkirakan berjumlah seribuan orang dengan tegas menolak pencocokan objek sengketa. Aksi yang hampir bentrok itu juga juga disertai dengan pembakaran ban di pintu masuk kebun sawit yang dikelola warga.
Dengan dikawal pihak kepolisian dan TNI Pengadilan Negeri Padanglawas tetap bersikukuh untuk membacakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 859/PK/Pdt/2022, tanggal 3 Oktober 2024 dengan objek perkara berupa lahan seluas 448 Hektar yang berada di Apdeling IX.
Baca Juga: Massa Komite Tani Menggugat Unjukrasa di DPRD Sumut Tuntut Pemerintah Tuntaskan Eks HGU PTPN II
Penolakan Constatering, yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Padanglawas, Pengacara Syamsir Alam Nasution SH, MH yang tergabung pada kantor Advokat Syamsir Alam Nasution & Rekan, menjelaskan Menolak karena sengketa lahan ini masih dalam proses hukum atau Peninjauan Kembali (PK) kedua.
Dimana Pemohon mengajukan Permohonan/memori Peninjauan Kembali (PK) Kedua atas putusan MA RI Nomor 859/PK/Pdt/2022, tanggal 3 Oktober 2024, Dalam Perkara Perdata, antara Koperasi Produsen Tani Sinar Fajar dengan PT Perkebunan Nusantara IV (Persero).
Dan sudah dimohonkan dengan Nomor: 2/PDT.PK/2025/PN Psp tanggal 15 Juli 2025. Pemohon Peninjauan Kembali Kedua (PK II), atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI tanggal 3 Oktober 2024 Nomor 859 PK/Pdt/2022 jo.
Baca Juga: Kaskomar Brigjen TNI : Pasukan Marinir Harus Jaga Nama Baik TNI AL Saat PAM Unjukrasa
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 02 Desember 2019, Nomor 3267 K/Pdt/2019, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 09 Agustus 2018, Nomor 162/PDT/2018/PT MDN jo. Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanggal 27 Oktober 2017 Nomor 76/Pdt.G/2016/PN Psp.
Adapun alasan permohonan pemohon berdasarkan pasal 67 huruf (f) undang undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan, "Peninjauan kembali dapat diajukan apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau sesuatu kekeliruan yang nyata".
Dalam perkara antara warga dibawah Koperasi Produsen Tani Sinar Fajar dengan PTPN IV sudah berlangsung lama. Dan sudah sampa ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. Ditingkat Pengadilan Negeri Padangsidimpuan warga menang. Begitu juga ditingkat pengadilan tinggi, dan kasasi di MA. Namun pada Peninjauan Kembali yang dimohonkan PT Perkebunan Nusantara dimohonkan, ditingkat ini PTPN IV menang, dan berujung pada Constatering lahan, sehingga warga menduduki lahan.
Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Temui Massa Unjukrasa di Gerbang Gedung Wakil Rakyat
"Masyarakat memiliki alas hak, yang diperkuat dengan surat keputusan bupati, akta notaris 27 Tahun 2000 surat perjanjian kerjasama antara masyarakat dengan PTPN. Sekalipun PTPN IV mengklaim memiliki HGU, dasarnya kan akta 27 itu. Jika tetap memaksa melakukan konstatering berarti membatalkan akta 27 itu," kata Syamsir Alam SH, kuasa hukum koperasi produsen Tani sinar fajar.
Untuk itu Syamsir Alam Nasution SH MH, memohon dengan sangat agar tidak dilakukan Constatering, karena permasalahan sedang dalam Peninjauan Kembali (PK II), sambil menunjukan Akta tanda terima Memori Peninjauan Kembali.