Sengketa Lahan Sawit, KPPU Wajibkan PT Hardaya Inti Plantations Bayar Denda Rp1 Miliar

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 12:42 WIB
Sidang Majelis pembacaan putusaan perkara kemitraan lahan sawit di KPPU. (Realitasonline.id/Dok)
Sidang Majelis pembacaan putusaan perkara kemitraan lahan sawit di KPPU. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | JAKARTA - KPPU menjatuhkan sanksi Rp 1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations atas pelanggaran yang dilakukannya dalam pelaksanaan kemitraan di sektor kelapa sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU No 20/2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations dan Koperasi Tani Plasma Amanah.

Sidang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, Selasa 9/7/2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Baca Juga: Progress Kasus Illegal Mining di Belitung Timur, Polres Beltim Serahkan 10 Tersangka

Perkara ini melibatkan 2 pihak yang bermitra yakni PT Hardaya Inti Plantations (HIP) yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada 1995 sebagai inti, dan Koperasi Tani (Koptan) Amanah sebagai plasma.

Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.

Selain itu PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma.

Baca Juga: Politeknik Negeri Medan Uji Kesehatan dan Narkoba Mahasiswa Baru: Tes Terkesan Abal-abal, Dipungut Lagi

Dalam hal ini adalah Koptan Amanah selama masa kerja sama kemitraan.

Dalam proses pemeriksaan pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali peringatan tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.

Terakhir pada peringatan tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor.

Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase sisa hasil usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

Perintah perbaikan juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri.

Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp8,8 miliar sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X