Realitasonline.id - Padangsidimpuan | PT. Austindo Nusantara Jaya Agri (PT ANJA) selaku perusahaan yang bergerak dibidang usaha perkebunan sawit, mengapresiasi pihak Polri khususnya Polres Palas melakukan pengamanan terkait konflik lahan antara PT.ANJA dengan PT. Sumatera Silva Lestari (PT SSL), di Kecamatan Huristak, Kabupaten Palas.
" PT.ANJA mengapresiasi peran Polres Palas dibawah pimpinan AKBP. Diari Astetika S.IK yang terus melakukan pengamanan di areal perkebunan PT. ANJA yang diklaim milik PT.SSL, sehingga konflik tidak berkepanjangan, " Nurwachid A Jaenudin, Government Relations & External Affairs Manager PT ANJA, Senin (27/5/2023).
Wachid menyebutkan, situasi dilapangan yang sebelumnya cukup memcekam, kini berangsur-angsur mulai mereda, setelah pihak kepolisian dari Polres Palas menurunkan personilnya untuk melakulan pengamanan dan Pemkab bersama Forkopimda Palas juga telah mengultimatum masing-masing pihak yakni PT. ANJA dan PT SSL untuk menanahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang disengketakan.
Baca Juga: Kisruh Sengketa Lahan Sigara-gara Dibahas di Rapat DPRD Sumut, Ini Rekomendasi Komisi A
" Kami dari PT ANJA tetap mematuhi arahan dan himbauan untuk menahan diri sebagaimana hasil mediasi yang telah dilakukan pada Jum'at 19 Mei 2024 lalu, yang dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Palas Bapak Edu Junaedi Harahap bersama Kapolres Palas AKBP. Diari Astetika S.IK saat turun ke lapangan melakukan pengawasan, " ungkapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, konflik lahan antara dua perusahaan perkebunan sawit di Palas tersebut terjadi saat areal perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT ANJA, anak perusahaaan PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (PT ANJ) berlokasi di Kecamatan Huristak Kabupaten Palas, mengalami kerusakan akibat dimasuki tanpa izin oleh pihak PT.SSL.
Pengrusakan lahan dan pohon sawit dilakukan dengan alat berat berupa ekskavator milik PT.SSL, sehingga merusak sekitar 23 Ha areal kelapa sawit, serta menumbang lebih dari 2.600 pohon sawit di sebagian area perkebunan yang dikelola PT. ANJA, menyebabkan PT.ANJA mengalami kerugian cukup besar.
Baca Juga: Soal Sengketa Lahan dengan Oknum DPRD Sumut, Kuasa Hukum: Pemilik Rumah Jangan Mau Terprovokasi
Namun pihak PT.SSL sendiri mengklaim lahan yang mereka masuki tersebut berada dalam kawasan hutan yang dikelola PT.SSL, sesuai dari ijin yang diterbitkan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia.
Atas kejadian tersebut, kedua belah pihak saling bersiteru sehingga menimbulkan konflik antara ke dua belah pihak, yang menyebabkan alat berat jenis ekskavator milik PT.SSL dirusak massa.
Kedua belah pihak juga sempat menjalani mediasi sebanyak dua kali yakni mediasi pertama dilakukan oleh Pemkab Palas dipimpin Pj Bupati Palas Edy Junaedi Harahap, dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut.
Baca Juga: Forkopimda Asahan Tinjau Sengketa Lahan PT.SPR Kelompok Masyarakat Sebut Mafia Tanah
Untuk mediasi kedua dilakukan secara langsung di kantor Kementerian Investasi/BKPM di Jakarta, dihadiri kedua belah pihak, Pj. Bupati Palas, beserta perwakilan dari Pemerintah Daerah Palas dan diikuti secara daring oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Polres Palas.
Dalam pertemuan mediasi kedua pemerintah meminta kedua belah pihak untuk saling menahan diri dan menghindari konflik fisik, hingga ada keputusan lebih lanjut tentang isu lahan tersebut, karena PT ANJA berprinsip tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usahanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.