sumut

Kasus Curas di Toko Ballonize, Terduga Pelaku Ditangkap di Kotapinang

Senin, 19 Januari 2026 | 22:33 WIB
Terduga pelaku AM ditangkap Polsek Torgamba di Kota Pinang. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - Labuhanbatu Selatan | Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah hukum Polsekta Torgamba.

Pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri usai beraksi di toko Jalan Lintas Sumatera, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi Sabtu, (3/1/2026) di Toko Ballonize, Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu.

Baca Juga: Laga Amal untuk Korban Bencana Batangtoru Himpun Dana Rp30 Juta

“Korban saat itu sedang menjaga toko seorang diri. Pelaku berpura-pura menanyakan pemilik toko, lalu secara tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis kris, mengancam korban,” ujar AKP Syamsul Adhar.

Korban bernama Nanda Febryana br Aritonang (21 tahun).

Dalam kondisi terancam dengan terpaksa menyerahkan handphone, kunci sepeda motor, serta satu unit laptop, setelah barang barang korban diambil pelaku, korban dimasukkan pelaku ke kamar mandi sambil mengancam korban.

“Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor korban ke arah Kotapinang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp4,2 juta,” jelas Kapolsek.

Baca Juga: Kepemimpinan Baru IKAMATABAGSEL Bogor, Kiman Siregar Siap Satukan Alumni dan Kontribusi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan penyelidikan. Titik terang muncul Jumat, (16/1/2026) polisi mendapat informasi pelaku berada di Kotapinang bekerja sebagai kuli bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Bambang Purwanto berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Syamsul Adhar.

Pelaku berinisial A M (44), warga Bloksongo, Desa Sisumut, Kotapinang. Hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya motif ekonomi, ingin mendapatkan keuntungan dari hasil pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 3059 ZAK, satu jaket sweater warna merah.
Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, AKP Syamsul. (Ogek Tanjung)

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB