Realitasonline.id - SIBOLGA | Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2026/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 16 Januari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Horas Sibolga.
Baca Juga: Pemko Sibolga Percepat Finalisasi JITUPASNA dan R3P ke Pusat
Korban Gatinia Telaumbanua (42 tahun), warga Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta saat dimonfirmasi melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar, mengatakan kejadian bermula saat korban tertidur. Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun mendengar teriakan warga dari luar rumahnya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi, personel Unit Reskrim Polsek Sambask bergerak cepat melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, ujar IPTU Marwa Siregar.
Dalam aksi pelaku.korban kehilangani 1 (satu) unit jam tangan, 1 (satu) buah rantai tas warna gold. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp900.000.
Pelaku SL (32) ditangkap, Jumat, ( 16/1/2026) oleh Personil Reskrim Polsek Sibolga Sambas dipimpin Kanit Reskrim IPDA Inal Tanjung di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Sibolga..
Sementara itu Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Marwa Siregar.dalam keterangannya mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Sibolga Sambas. (Ogek Tanjung)