Realitasonline.id - Simalungun | Simalungun Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar Sosialisasi Eksternal Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional UU No 1/2023 tentang KUHP No 20/2025 tentang KUHAP UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sosialisasi dilaksanakan di ruang sidang utama PN Simalungun, Kamis (22/1/2206). Diikuti jajaran Polres Simalungun, jajaran Jaksa Kejari Simalungun, advokat, perwakilan Lapas kelas IIA Pematangsiantar, masyarakat. Dihadiri langsung oleh Kajari Munawal Hadi, Kapolres Simalungun, Ketua DPRD Simalungun dan para hakim PN Simalungun.
Ketua Pengadilan Negeri Simalungun, Erika Sari Emsah Ginting mengatakan sosialisasi KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) gencar dilakukan pemerintah sejak akhir 2025 hingga 2026 sebagai persiapan pemberlakuannya 2 Januari 2026.
Melibatkan Kemenkumham, Polri, Kejaksaan, dan MA untuk memberi pemahaman kepada APH dan masyarakat tentang paradigma baru (pidana mati khusus, keadilan restoratif, korporasi sebagai subjek pidana, dll.) agar penegakan hukum lebih relevan, adil, dan berkeadilan, termasuk penyesuaian dengan KUHAP baru dan UU ITE.
Secara singkat, Erika menjelaskan point point dalam KUHP Baru. Utamanya lebih mengunakan pasal yang menguntungkan terdakwa. Artinya, lebih kepada penyesuaian over kapasitas di Lapas.
"Namun tetap harus memenuhi syarat formil, khususnya dalam melakukan Restoratif Justice di semua tingkatan penyelidikan, penyidik, penuntut hingga persidangan," jelas Erika.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Gelar Patroli di Daerah Belawan
Dalam KUHP baru, lanjut Erika, peran advokat sangat besar dan lebih aktif. Berbeda dengan KUHP lama yang sifatnya pasif dalam melakukan pendampingan secara prodeo.
"Jadi tidak hanya pendampingan yang hukumannya seumur hidup, di atas 15 tahun ataupun pidana mati. Dalam KUHAP baru, yang ancaman hukuman 5 tahun akan didampingi untuk berita acara pengakuan bersalah yang diajukan oleh jaksa kepada hakim," papar Erika.