sumut

Pemko Sibolga Uji Publik Data Rumah Rusak, Wali Kota Tegaskan Bantuan Harus Tepat Sasaran

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:35 WIB
Pemerintah Kota Sibolga menggelar uji publik data rumah rusak akibat bencana alam. (Realitasonline.id/Preddy Situmorang)

Realitasonline.id – Sibolga | Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menggelar uji publik sekaligus penandatanganan berita acara bersama Forkopimda terkait hasil validasi dan verifikasi data rumah rusak akibat bencana alam. Kegiatan ini berlangsung di Aula Nusantara I, Kantor Wali Kota Sibolga, Rabu (21/1/2026) sore.

Acara tersebut dihadiri Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Sibolga Drs. Herman Suwito, M.M., pimpinan OPD, para camat, lurah, hingga kepala lingkungan se-Kota Sibolga.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan uji publik ini merupakan amanat langsung dari hasil rapat koordinasi bersama Kepala BNPB, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Tinjau Huntap Korban Bencana: Target 200 Unit Rampung Maret 2026 Dilengkapi Fasilitas

Syukri Penarik menekankan pentingnya akurasi data dalam penyusunan JITUPASNA (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) dan R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana).

“Validasi ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah agar bantuan bagi masyarakat terdampak bencana benar-benar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan,” tegas Syukri.

Sebelumnya, Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Sibolga, Fadlan Satia Siregar, S.STP., melaporkan bahwa penanganan bencana telah melalui dua kali penetapan status tanggap darurat, masing-masing pada 26 November dan 10 Desember 2025.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga dan Habitat Indonesia Tinjau Lokasi Longsor, Rumah Rusak Dipastikan Direhab

“Sejak 24 Desember 2025, Kota Sibolga memasuki masa transisi dari tanggap darurat ke pemulihan yang berlangsung hingga 24 Maret 2026,” ujar Fadlan.

Fadlan menjelaskan, data awal yang dihimpun dari kepala lingkungan, lurah, dan camat telah diverifikasi ulang oleh tim enumerator dengan pendampingan langsung dari BNPB. Proses verifikasi dilakukan menggunakan standar keilmuan serta formulir penilaian sesuai Juklak dan Juknis BNPB.

Menurutnya, penilaian tingkat kerusakan rumah kini dilakukan secara objektif berdasarkan parameter teknis, bukan lagi sekadar penilaian visual. Dalam proses tersebut, terdapat kategori TMK (Tidak Masuk Kriteria) bagi rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen.

Baca Juga: Pemko Sibolga Terima Bantuan Alat Perbaikan Rumah dari Habitat for Humanity Indonesia

“Sesuai ketentuan BNPB, kerusakan 0–20 persen bukan kewenangan pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah tetap mengupayakan bantuan melalui skema lain, seperti dukungan NGO atau lembaga sosial,” jelasnya.

Usai uji publik, dokumen hasil verifikasi akan ditandatangani kepala daerah dan diketahui Forkopimda untuk selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat. (PS)

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB