Dijelaskannya, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2),” jelasnya.(zul)