Dinas Pendidikan Deli Serdang Dituding Bertanggung Jawab atas Pemutusan Kontrak 14 Guru PPPK

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 29 Januari 2026 | 11:00 WIB
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. (Realitas online.id/zul)
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. (Realitas online.id/zul)

Dijelaskannya, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2),” jelasnya.(zul)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X