Realitasonline.id - Simalungun | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Munawal Hadi melakukan sosialisasi penerangan hukum (Penkum) di PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan, Kamis (29/1/2026).
Langkah tersebut merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam mengamankan aset negara dan mengedukasi masyarakat terkait penegakan hukum di sektor perkebunan.
"Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum dan Penerangan Hukum," kata Munawal
Menurut Munawal, kehadiran jaksa di tengah masyarakat bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum guna menekan angka pencurian kelapa sawit yang merugikan keuangan negara.
Baca Juga: Wabup Labuhanbatu Jamri Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027, Sinergitas Kolaborasi Sumut Berkah
"Kami hadir untuk mengedukasi masyarakat. Kejari Simalungun sangat terbuka terhadap ide, masukan, maupun laporan pengaduan. Kami ingin menghadirkan semangat Habonaron Do Bona (kebenaran adalah pangkal segala sesuatu) di wilayah Kabupaten Simalungun," katanya.
Turut hadir bersama Kajari, Kasi Datun Alvonso Manihuruk, Pidum Ardyansyah dan PAPB Fuad Farhan Sriyadi.
Dalam arahannya, Munawal Hadi juga menginformasikan terkait Layanan Halo JPN. Dimana masyarakat diimbau untuk tidak ragu berkonsultasi mengenai persoalan hukum secara gratis melalui platform Halo JPN.
Juga ada Kontrol CSR & Upaya Preventif. Artinya, Kejari Simalungun akan memantau efektivitas program Corporate Social Responsibility (CSR) dan berkolaborasi dengan Kepala Desa serta tokoh masyarakat untuk memastikan langkah-langkah penurunan angka pencurian berjalan efektif.
Point penting lainnya, lanjut Munawal, Sinergi Penyelamatan Aset. Kejaksaan mengajak PTPN IV, aparat desa, dan masyarakat untuk bahu-membahu meminimalisir pencurian sawit demi menyelamatkan keuangan negara.
Baca Juga: Layanan Kesehatan Gratis Dapat Pengakuan Nasional, Pemko Medan Terima UHC Award 2026
Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum, Ardyansyah, menjelaskan, dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, wajah penegakan hukum pidana kini lebih mengedepankan fungsi pencegahan tanpa mengabaikan ketegasan.