sumut

Kajari Simalungun Sosialisasi Penkum di Kebun Tinjowan, Tekan Angka Pencurian Sawit

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:43 WIB
Kajari Munawal Hadi didampingi para Kasi melakukan sosialisasi penerangan hukum (Realitasonline.id/RH)

"Kejaksaan adalah garda terdepan. Kami tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga mengedukasi warga agar mampu mengenali ciri-ciri buah sawit hasil kejahatan, misalnya transaksi dalam jumlah kecil pada malam hari yang patut dicurigai," jelas Ardyansyah.

Ia juga memperingatkan sanksi hukum yang sangat berat bagi para pelaku pencurian di areal perkebunan sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

" Pasal 107, ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp 4 Miliar. Pasal 111: Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp7 Miliar," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kasi Datun Alvonso Manihuruk menyoroti kaitan antara aspek sosial dan hukum di lapangan.

"Kami hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi memberikan solusi preventif. Kami mengundang masyarakat berdialog melalui Klinik Hukum Kejari Simalungun atau saat kami turun ke desa-desa," ungkapnya.

Ia juga menawarkan kerja sama melalui Nota Kesepahaman (MoU) bagi pihak-pihak yang memerlukan bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan langkah ke depan yang diambil sudah benar dan presisi. (RH)

 

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB