sumut

Tak Disambut Baik, Tim Optimalisasi PAD Pemkab Deli Serdang Dilarang Masuk Area Perusahaan PT Ganda Saribu, Kenapa?

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:46 WIB
Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan PT Ganda Saribu di Jalan Medan-Binjai, Km 12.5, No.33, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026). Kedatangan tim terpadu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait legalitas usaha, perizinan

Realitasonline.id - Deli Serdang | Sambutan kurang menyenangkan dirasakan Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang, ketika hendak melakukan pemeriksaan lapangan di PT Ganda Saribu di Jalan Medan-Binjai, Km 12.5, No.33, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026).

Bukannya menerima secara baik-baik, pihak PT Ganda Saribu malah tidak memperbolehkan Tim Terpadu Optimalisasi PAD untuk masuk dan melalukan pemeriksaan.

Alasan yang disampaikan karena direktur, manajer, hingga supervisor tidak di tempat. Atas kejadian tersebut, PT Ganda Saribu menjadi catatan tersendiri bagi Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang, dan akan segera ditindaklanjuti.

Selain PT Ganda Saribu, Tim Terpadu juga mendatangi empat perusahaan atau badan usaha lain di Kecamatan Sunggal, antara lain PT Maja Agung Latexindo, PT Latexindo Toba Perkasa, PT Sinergi Gula Nusantara Sei Semayang, dan Rumah Sakit Umum (RSU) Full Bethesda.

 

Baca Juga: Kajari Simalungun Sosialisasi Penkum di Kebun Tinjowan, Tekan Angka Pencurian Sawit

 

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tim terpadu memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap kewajiban perizinan dan administrasi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Di lokasi terpisah, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang mendatangi sedikitnya 12 perusahaan atau badan usaha.

Ke-12 perusahaan atau badan usaha tersebut, antara lain PT Capella Dinamik Nusantara di KIM 2 Mabar Desa Saentis, Percut Sei Tuan; PT Leong Hup JayaIndo, Jalan Pulau Tanah Masa di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; Klinik Pratama Rawat Jalan MM, Jalan Oleo di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; PT Intraco Agro Industri, Jalan Pulau Pinang di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; PT AICA Mugi Indonesia, Jalan Pulau Bangkalan 3 di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan, dan PT Jui Shin Indonesia, Jalan Pulau Pini di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan.

Kemudian, PT Lestari Alam Segar, Jalan Pulau Pinang di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan; Klinik Pratama Mandiri, Pasar VII Tembung; Klinik Aneka Era Baru, Jalan Pulau Solor di KIM 2 Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan (Tutup); Chiken Holick, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan; Restauran Shang Jin, Komplek Cemara Asri, dan Restauran SSFC, Jalan Boulevard Raya, Komplek Cemara Asri, Desa Sampali Percut Sei Tuan.

 

Baca Juga: Wabup Labuhanbatu Jamri Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027, Sinergitas Kolaborasi Sumut Berkah

 

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB