Tak Disambut Baik, Tim Optimalisasi PAD Pemkab Deli Serdang Dilarang Masuk Area Perusahaan PT Ganda Saribu, Kenapa?

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Jumat, 30 Januari 2026 | 10:46 WIB
Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan PT Ganda Saribu di Jalan Medan-Binjai, Km 12.5, No.33, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026). Kedatangan tim terpadu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait legalitas usaha, perizinan
Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan PT Ganda Saribu di Jalan Medan-Binjai, Km 12.5, No.33, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kamis (29/1/2026). Kedatangan tim terpadu bertujuan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait legalitas usaha, perizinan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deli Serdang, Sri Armayani SH menyampaikan, pemeriksaan lapangan yang dilakukan bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan kepada para pelaku usaha.

"Kunjungan dan pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan seluruh badan usaha menjalankan kewajiban perpajakan daerah secara tertib dan sesuai aturan. Selain melakukan pendataan dan verifikasi, kami juga memberikan sosialisasi agar para pelaku usaha memahami kewajiban pajak daerah yang harus dipenuhi," ujar Kepala Bapenda.

Ditambahkan, optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, potensi PAD yang selama ini belum tergali secara maksimal dapat dioptimalkan, sekaligus menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak daerah secara tepat waktu," harap Kepala Bapenda.

Disampaikan, Pemkab Deli Serdang mengapresiasi kerja sama dan keterbukaan para pelaku usaha yang telah menerima kunjungan tim terpadu serta berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

Di Kecamatan Tanjung Morawa, Tim Terpadu Optimalisasi PAD Deli Serdang juga melakukan pemeriksaan lapangan terkait legalitas usaha, perizinan, serta pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Ada sembilan perusahaan atau badan usaha yang didatangi, antara lain PT Permata Sakti di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B; PT Genta Lestari/Reno Mustofo; PT Citra Kencana Industri; PT Green River Nusantara di Jalan Industri, No.41, Dusun II, Tanjung Morawa B; CV Mestika Jaya Abadi di Jalan Karya Dharma, Desa Tanjung Morawa B; Girvi Mas di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Bangun Sari; KS Fajar di Jalan Medan–Lubuk Pakam, Desa Bangun Sari; CV Kuis Mora di Jalan Batang Kuis, Desa Dalu X A, dan Klinik Pratama Rawat Inap Asia Raya di Jalan Sultan Serdang.(HZ)

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X