sumut

Kejaksaan Negeri Belawan Terima Penyerahan Uang Pengganti Perkara Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022–2023

Selasa, 3 Februari 2026 | 16:23 WIB
Kejaksaan Belawan terima uang ganti perkara korupai dana BOS SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022–2023. (Realitasonline.id/dokumen)

 

Realitasonline.id - Belawan | Kejaksaan Negeri Belawan menerima penyerahan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023. 

Hal disampaikan melalui keterangan tertulis  Kejaksaan Negeri Belawan pada Minggu, (2/2/2026).

Penyerahan uang pengganti diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belawan, Andri Rico Manurung, S.H., M.H. 

Baca Juga: Isuzu D-Max 2026 di Pasar Global: Pikap Tangguh dengan Teknologi Modern, Begini Review Interiornya 

Sebelumnya uang pengganti tersebut berasal dari terdakwa RN dengan nilai sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Dalam perkara ini, terdakwa RN selaku mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga 2023.

RN diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana BOS bersama EY selaku mantan Bendahara sekolah pada periode yang sama, serta TJ dan SM selaku pihak penyedia. 

Baca Juga: Toyota Fortuner 4WD Super Premium Family SUV: Tangguh di Segala Medan, Nyaman untuk Keluarga

Terhadap para pihak tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum.

Para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar ketentuan hukum; Primair, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Pasal yang dimaksud tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Uang pengganti yang diserahkan oleh keluarga terdakwa RN selanjutnya diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Belawan dan telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan pada Bank Mandiri. 

Kejaksaan Negeri Belawan menjelaskan apabila perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), uang pengganti dimaksud akan disetorkan ke kas Negara.(***)

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB