sumut

PTSL Hadirkan Kepastian Hukum Bagi Warga Sitamiang Baru

Rabu, 4 Februari 2026 | 09:01 WIB
Kantah Kota Padangsidimpua serahkan sertifikat tanah melalui program PTSL kepada masyarakat Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/2/2026).(Foto : Realitasomline / Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/2/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, bersama jajaran.

Sebanyak 14 sertifikat PTSL diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Keselamatan Seulawah 2026, Satgas Gakkum Polda Aceh Keluarkan 10 Surat Tilang

 

Agustina Harahap menyampaikan, program PTSL merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat.

Selain itu, program ini juga bertujuan mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah.

“ Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, ” ujarnya.

 

Baca Juga: Dishub Jateng Akan Hibahkan Kapal Untuk Beltim, Pemprov: Bantu Daerah Lain yang Membutuhkan

 

 

 

Melalui program PTSL, Kantah Kota Padangsidimpuan berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan keamanan aset pertanahan warga.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB