sumut

Polda Sumut Amankan 2 Ekskavator PETI di MADINA, APH Lakukan Pendalaman Oknum yang Bertanggungjawab untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Selasa, 3 Maret 2026 | 07:45 WIB
Dua alat berat diduga untuk aktifitas pertambangan emas ilegal di Madina (Mandailing Natal) diamankan Polda Sumut di lokasi tambang. (Realitasonline.id/Humas Poldasu/Ogek Tanjung)

Realitasonline.id - MANDAILING NATAL | Dua unit alat berat jenis ekskavator diamankan Polda Sumut. 

Diduga dua alat berat tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

Baca Juga: Hari Raya Idulfitri 1447 H Diperkirakan Jatuh pada 20 Maret 2026

Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan.

Meski demikian, situasi dapat dikendalikan, dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Lokasi diduga menjadi area tambang emas ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal.

Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Rumah Sehat Baznas Kota Bogor Luncurkan Program Selter Ojek Sehat Sambut Ramadan

Berdasarkan informasi dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan.

Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

Baca Juga: Rakor Lintas Sektoral, Optimalisasi Kesiapsiagaan Mudik Lebaran

Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan.

Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut. (Ogek Tanjung)

 

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB