sumut

Oknum Mantan Anggota DPRD Labura Diduga Kuasai Ratusan Hektar Lahan Hutan Tanpa Izin

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:35 WIB
Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan layangkan surat pengaduan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumut. (Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Labura | Seorang oknum mantan anggota DPRD Labura inisial AS diduga melakukan pembalakan liar dan menguasai ratusan hektar lahan  hutan tanpa izin di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Sumut, Jumat (13/03/26).

Dalam surat LSM Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara (LSM LPPN) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, bahwa AS menguasai lahan tersebut yang sudah ditanami pohon kelapa sawit.

Ketua LSM LPPN Bangkit Hasibuan menyampaikan bahwa, terdapat indikasi penguasaan lahan hutan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, oleh mantan anggota DPRD Labura inisial AS.

Baca Juga: Operasi Ketupat Seulawah 2026: Polres Semeulue Siagakan Pengamanan Jelang Hari Puncak Arus Mudik Idul Fitri

AS diduga kuat telah menggasak ratusan hektar areal dalam kawasan hutan di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu dengan merubah fungsi hutan menjadi tanaman kelapa sawit.

Bangkit Hasibuan mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan yang diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas penebangan kayu di kawasan tersebut sangat meresahkan. Kami meminta Dinas Kehutanan Sumut segera turun langsung melakukan peninjauan dan penindakan,” ujar Bangkit Hasibuan, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga: Kakan Kemenag Pakpak Bharat Serahkan Sertifikat Wakaf Musholla At-Taubah

Jika praktik pembalakan liar tersebut terus dibiarkan, maka sangat berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan serta berpotensi memicu kerusakan hutan yang lebih luas. Untuk itu penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian hutan di Sumut.

Bangkit Hasibuan juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, sebab penguasaan kawasan hutan tanpa izin sangat melanggar aturan yang berlaku.

“Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan ini, apabila hal tersebut tidak direspon, maka kami akan melaporkan hal ini ke Poldasu,” ucap Bangkit Hasibuan.

Baca Juga: Perkuat Layanan Rujukan dan Tanggap Darurat Bencana, Kemenkes RI Hibahkan 3 Unit Amlance untuk Kabupaten Bener Meriah

Sementara itu, masyarakat di sekitar Desa Sukarame dan Desa Sukarame Baru yang minta namanya tidak disebut, berharap pemerintah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan agar aktivitas yang berdampak merusak kawasan hutan itu dapat dihentikan.

Mereka khawatir jika kondisi ini terus berlangsung, nantinya dampak terhadap lingkungan seperti banjir dan kerusakan ekosistem akan semakin sulit dikendalikan.

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB