Realitasonline.id - Tarutung | Komisi A DPRD Taput menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum atas pengaduan Jeni Junita Printis Munthe yang disampaikan ke komisi A perihal dugaan penelantaran anak yang dilakukan teradu ZDT status ASN PPPK di RSUD Tarutung.
Poltak Sipahutar Ketua Komisi A DPRD Taput menyebut pihaknya melalui pimpinan DPRD mengundang dan menghadirkan pengadu dan teradu serta pihak terkait dari jajaran Pemkab diantaranya dari Inspektorat, BKPSDM, Bagian Hukum Setda dan dr Poltak Nababan dari Satuan Pengawas Internal (SPI) RSU Daerah Tarutung menjadi RDP Umum yang sifatnya tertutup itu.
" Pihak terkait diundang mengingat teradu dalam hal ini ZDT berstatus sebagai ASN PPPK di RSUD Tarutung," ungkap Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar, dalam RDP dipimpin Koordinator Komisi A Arifin Rudi Nababan, Selasa (31/3/2026).
Dalam RDP dihadiri anggota Komisi A diantaranya Selamat Pakpahan, Sondang Simaremare dan Sahala S O R Lumbantoruan, Poltak menyebutkan, Komisi A menggelar RDP sifatnya tertutup sebagai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan di bidang kepegawaian dan aparatur adalah wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Dalam RDP Komisi A menerima pendapat dari pihak terkait yang diundang termasuk dr Poltak Nababan selaku Satuan Pengawas Internal RSUD Tarutung yang mempertegas bahwa antara pengadu dan teradu ( Jeni Junita Printis Munthe dan Zulkarnaen David Tobing) yang juga hadir dalam RDP telah berdamai dan dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 27 Maret 2026 dengan disaksikan oleh pihak keluarga dan kedua belah pihak.
Perdamaian antara pengadu dan teradu, aku Poltak Sipahutar diketahui baru dalam RDP." Itu tidak jadi masalah tetapi adanya surat pengaduan ke kita tentu harus ditindak lanjuti sebagai menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta menyahuti aspirasi masyarakat"pungkasnya.
Berdasarkan informasi dan keterangan dari undangan yang terlibat baik dari BKPSDM ,Inspektur, Bagian Hukum Setda serta utusan dari RSUD Tarutung terkait dugaan penelantaran anak oleh oknum ASN PPPK dalam RDP Umum Komisi A DPRD pada Selasa 31 Maret 2026 menyebut bahwa antara pengadu dan teradu telah berdamai.
Atas itu semua, Komisi A DPRD Taput pada RDP Umum merekomendasikan tiga point yang pertama ,bahwa pihak yang mengadu (Jenny Junita Printis Munthe) dan pihak teradu (Zulkarnaen David Tobing telah berdamai dan dituangkan dalam surat perdamaian tanggal 27 Maret 2026 dengan disaksikan oleh pihak keluarga kedua belah pihak.
Pihak yang mengadukan telah menarik surat pengaduan secara tertulis dan ditandatangani diatas meterai 10.000 dengan surat penarikan pengaduan tanggal 31 Maret 2026 adalah point kedua rekomendasi.
Baca Juga: Mahasiswa Minta Komisi III DPRD Langkat Gelar RDP Terkait KUR
Kemudian , Bupati Tapanuli Utara selaku pejabat pembina kepegawaian tetap memproses penyelesaian terkait PPPK pada RSUD Tarutung sesuai dengan peraturan yang berlaku, adalah menjadi rekomendasi yang ketiga hasil RDP Umum Komisi A DPRD Taput.
Ketua Komisi A DPRD Taput Poltak Sipahutar dengan lugas tidak terlalu jauh mempertanyakan bentuk perdamaian, yang jadi fakta dari RDP bahwa pihak terkait termasuk pengadu dan teradu telah menyatakan berdamai dibuktikan dengan surat perdamaian.