sumut

Kejari Tahan Agung Ramadhan Tersangka Pekerjaan Fiktif Dinas Ketapang dan Pertanian Binjai

Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB
Kali ini yang dilakukan penahanan hasil pengembangan pemeriksaan selanjutnya di perkara Relasen Ginting yaitu tersangka Agung Ramadhan, S.Kom.

Ronald Reagan juga menyampaikan bahwa saat ini Agung ramadhan ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai. Sebagaimana diketahui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai telah melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka diantaranya Relasen Ginting ALS (RG), Joko Waskitono ALs (JW), Suko Hartono ALs (SH) dan Agung Ramadhan, S.Kom., dari total 5 (lima) orang yang telah ditetapkan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Kontrak atas Pekerjaan Fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2025.(EW)

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB